Menag Beri Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Ini Alasannya

author Wildan Nanda

- Pewarta

Selasa, 31 Des 2024 10:16 WIB

Menag Beri Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Ini Alasannya

i

Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Optika.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah tengah mewacanakan libur sekolah selama bulan Ramadan. Menurutnya, pondok pesantren sudah biasa meliburkan kegiatan belajar mengajar menjelang Ramadan.

"Memang pondok pesantren di bawah Kementerian Agama sudah meliburkan aktivitas belajar saat Ramadan. Namun, untuk sekolah umum, hal ini masih dalam tahap wacana. Nanti akan ada informasi lebih lanjut," ujar Nasaruddin seusai acara Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin malam (30/12/2024).

Baca Juga: Wacana Libur Selama Ramadan, Ini Kata Anwar Abbas

Ia menjelaskan bahwa Ramadan adalah bulan yang sebaiknya digunakan untuk memperkuat ibadah. Oleh karena itu, diharapkan para siswa tetap bisa menjaga kualitas ibadah mereka, baik saat libur sekolah maupun tetap bersekolah. Nasaruddin juga mendorong siswa untuk meningkatkan kegiatan seperti membaca dan menghafal Alquran, melakukan amal ibadah, serta menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Ramadan kali ini kami memiliki harapan agar kualitas ibadah selama bulan suci ini meningkat, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Kita ingin Ramadan menjadi lebih bermakna bagi masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2025: Jemaah Diminta Tanggung 70%, Pemerintah Targetkan Penyesuaian

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i juga mengakui bahwa wacana libur sekolah selama satu bulan saat Ramadan telah muncul. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Benar, wacana tersebut sudah ada, tetapi masih belum dibahas secara rinci," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Nasib Beras yang Kian Langka Jelang Ramadan dan Idulfitri

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Namun, dalam aturan tersebut, belum ada ketetapan khusus mengenai libur nasional selama Ramadan tahun depan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU