Cold Storage Masuk Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan

author Pahlevi

- Pewarta

Jumat, 18 Apr 2025 07:26 WIB

Cold Storage Masuk Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan

Optika.id - Cold storage yang direncanakan untuk menyimpan produk perikanan masyarakat Kabupaten Lamongan, masuk ke dalam rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangan menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.

Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD, di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (16/4/2025), cold storage telah menjadi prioritas Pemkab Lamongan untuk melancarkan rantai pasokan ikan sekaligus menstabilkan harga ikan di pasar.

Baca Juga: Pak Yes : PKK Adalah Mitra Pemerintah

"Sudah menjadi prioritas kami cold storage menjadi bagian dari pasar ikan yang akan kita bangun. Insyallah kita akan merencanakan, akan membuat pasar ikan atau memindah pasar ikan yang ada saat ini ke lokasi yang baru, insyaallah lokasinya di sekitar ringroad akan kita carikan tanahnya yang di dalamnya juga cold storage yang menyertai pasar ikan itu," ucap Pak Yes sapaan akrab Yuhronur.

Selain itu, Pak Yes menegaskan meski adanya efisiensi anggaran hal ini menjadi keseimbangan baru dalam finansial ditingkat pemerintah pusat maupun daerah.

"Efisiensi persoalan menyesuaikan, kita adaptasi dengan pemerintahan yang baru saya yakin semuanya akan berjalan normal dengan kebiasaan baru, seperti kita dulu waktu ada kayak kita dulu ada covid," tambah Pak Yes.

Baca Juga: Inovasi Program Cepak Diapresiasi Tim Verifikator KLA

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi mengungkapkan DPRD Lamongan akan mendalami lebih lanjut kisi-kisi dari Ranwal RPJMD untuk dibahas ditingkat yang lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"RPJM Ini kan baru rancangan awal, kita kemarin juga sudah ada kisi-kisinya untuk cold storage dan sebagainya, tapi kita akan mendalami lagi setelah RPJMD rancangannya disampaikan kepada kita," ungkapnya.

Baca Juga: Akuntabel, Lamongan Raih WTP Sembilan Kali berturut-turut

Sementara itu, Suherman, selaku juru bicara DPRD Lamongan mengatakan, Ranwal RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2029 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 dari DPRD Kabupaten Lamongan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU