Optika.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 sebesar Rp 65.372.779,49 per jemaah, dari total rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Parlemen Bentuk Pansus, Jokowi: Itu Haknya DPR!
Dalam usulan tersebut, jemaah diharapkan menanggung 70ri total biaya, sedangkan pemerintah melalui nilai manfaat menanggung 30%, atau senilai Rp 28.016.905,5. Penyusunan biaya ini mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan mata uang Arab Saudi (SAR). Pemerintah mengusulkan kurs dolar sebesar Rp 16.000 dan SAR sebesar Rp 4.266,67 per sar.
Komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi:
Baca Juga: Bukan Harus Sabar, Tapi Harus Revolusi
- Tiket pesawat pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 34.386.390,68,
- Akomodasi di Mekkah Rp 15.232.011,90,
- Akomodasi di Madinah Rp 4.454.403,48,
- Biaya hidup (living cost) Rp 3.200.002,50,
- Paket layanan masyair Rp 8.099.970,94.
Biaya ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2024, di mana total BPIH ditetapkan sebesar Rp 93.410.286, dengan Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Saat itu, jemaah menanggung 60ri total BPIH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menyebutkan bahwa angka usulan BPIH 2025 ini masih mungkin diturunkan. Ia memperkirakan besaran biaya dapat mencapai Rp 87 hingga Rp 85 juta.
Kami telah mengkaji kemungkinan penyesuaian, meskipun saat ini belum untuk konsumsi publik, ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).
Syafii juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya meninjau kembali proporsi biaya yang ditanggung jemaah agar tidak mencapai 70%. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan kebijakan yang berlaku.
Editor : Pahlevi