Optika.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang kepala dinas pendidikan provinsi untuk membahas kebijakan zonasi. Sebelum mengambil keputusan terkait keberlanjutan kebijakan ini, pemerintah pusat akan mendengarkan masukan mengenai pelaksanaan zonasi di lapangan.
"Kami akan mengundang kepala dinas pendidikan untuk berdiskusi dan mendengar bagaimana zonasi sebenarnya diterapkan di lapangan," ungkap Muti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta, Buka Peluang Pendidikan Lebih Luas
Langkah ini diambil karena, menurutnya, masih terdapat beberapa masalah terkait kebijakan zonasi, baik dari sisi regulasi maupun implementasi teknis yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.
"Zonasi ini sangat berkaitan dengan pemerintah daerah yang menjadi pelaksana. Kami mungkin akan memulai dengan mengundang provinsi, karena mengundang kabupaten/kota sekaligus terlalu banyak. Harapan kami, kepala dinas dapat memberikan masukan yang berharga," tambah Muti.
Baca Juga: Tok! Mendikdasmen Ganti PPDB Menjadi SPMB
Ia juga menjelaskan tentang tujuan kebijakan zonasi, seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sosial tempat mereka tinggal dan memberi akses pendidikan kepada semua anak di sekolah terdekat. "Selain itu, ada juga afirmasi lain yang sudah diterapkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Muti juga menyoroti pentingnya mendorong partisipasi publik melalui konsep 'Gotong Royong Mencerdaskan Bangsa' atau pendekatan semesta partisipatif. Ia berharap pemangku kepentingan di dunia pendidikan lebih terlibat dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemitraan Kemendikdasmen dan British Council: Tingkatkan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Indonesia
"Sebesar apapun usaha pemerintah, tanpa dukungan masyarakat sebagai penyelenggara dan pengguna jasa pendidikan, kebutuhan pendidikan tidak akan tercapai," pungkas Muti.
Editor : Pahlevi