Optika.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada 2025.
Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua, sehingga sistem ini perlu disesuaikan, ujar Abdul Muti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Kemendikdasmen Gelar Konsultasi Publik SPMB 2025, Bahas Jalur dan Kuota Penerimaan
Perubahan signifikan terjadi pada jenjang SMP dengan penyesuaian persentase penerimaan siswa melalui empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara itu, penerimaan siswa SMA kini dilakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan di tingkat provinsi. Namun, untuk SD tidak ada perubahan karena sistem yang ada dinilai sudah baik.
Baca Juga: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta, Buka Peluang Pendidikan Lebih Luas
Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi penerapan PPDB sejak 2017. Saat ini, Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan kelancaran implementasi SPMB di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Muti juga mengungkapkan bahwa rancangan sistem ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau menyetujui substansi usulan kami, katanya.
Baca Juga: Wamendikdasmen Apresiasi Pendidikan Multikultural SMK Bakti Karya Parigi
Sebagai langkah selanjutnya, Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1/2025) pukul 07.00 WIB untuk membahas dukungan teknis dari pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan SPMB 2025.
Editor : Pahlevi