Optika.id - Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, dan aktivis penegak kedaulatan rakyat, yang dikenal sebagai Tokoh Petisi 100, meminta agar DPR memulai proses pemakzulan terhadap Joko Widodo dari jabatan Presiden RI. Petisi 100 menyelenggarakan acara silaturahmi dengan tema "Pulihkan Kedaulatan Rakyat: DPR Makzulkan Jokowi SEGERA!!" yang diadakan di Gedung Juang 45, Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta pada Rabu (29/11/2023).
Marwan Batubara, koordinator para tokoh nasional, menyatakan kepada Harian Terbit pada Selasa (28/11/2023), "Silaturahmi, Insya Allah jadi."
Baca Juga: Prabowo Disarankan Putuskan Hubungannya dengan Jokowi!
Petisi 100 sebelumnya melakukan aksi di gedung DPR/MPR RI pada Kamis (20/7/2023). Para anggota MPR yang menerima tokoh-tokoh tersebut berjanji untuk meneruskan aspirasi mereka kepada Pimpinan MPR dan DPR.
Marwan menjelaskan bahwa Petisi 100 memiliki dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang dianggap telah direnggut oleh kelompok elit bernama oligarki.
Dasar hukum dari desakan tersebut adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 tentang mundur dan pemakzulan Presiden.
Marwan menyebut beberapa alasan yang melatarbelakangi tuntutan pemakzulan Jokowi. Salah satunya adalah pandangan bahwa Jokowi lebih mementingkan kepentingan oligarki politik dan bisnis ketimbang kepentingan dan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Jokowi Sudah Layak Disandingkan dengan Pemimpin Korup di Dunia?
Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi dengan menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres, yang dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya oligarki sementara meninggalkan rakyat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ditegaskan bahwa Presiden Jokowi juga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat terkait beberapa peristiwa seperti kematian petugas Pemilu dan pengunjuk rasa serta peristiwa KM 50.
HM Rizal Fadillah, SH, anggota 100 Tokoh Nasional, menambahkan bahwa tindakan Jokowi dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024 dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan menghambat asas demokrasi.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Petisi 100 dibuat dengan tujuan memulihkan kedaulatan rakyat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan bangsa dan negara serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan peringatan terkait kemungkinan jatuhnya pemerintahan Jokowi karena adanya krisis politik dan ekonomi yang dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan.
JK juga mengingatkan bahwa pada masa lalu, kejatuhan pemerintahan terjadi ketika terjadi krisis politik dan ekonomi secara bersamaan, yang menunjukkan perlunya menjaga demokrasi dan tujuan kesejahteraan dalam menjalankan pemerintahan.
Editor : Pahlevi