YLBHI: Bebaskan Segera 4 Pengacara/Asisten Pengacara Publik LBH Padang dan 8 Peserta aksi lainnya!

Reporter : Pahlevi

Optika.id - Pada Senin, 21 April 2025, aksi damai yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di depan Mapolda Sumbar untuk menuntut dialog langsung dengan Kapolda dibalas dengan kekerasan dan represi. Aparat kepolisian menggunakan water canon, intimidasi, kekerasan fisik terhadap massa aksi, dan ada upaya melakukan tes urin kepada massa yang ditangkap.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, setidaknya satu orang harus dirawat di UGD akibat pemukulan, dan 12 orang ditangkap11 ditahan di Polresta dan 1 di Polda. Dari jumlah tersebut, empat merupakan pengacara publik dan asisten dari LBH Padang yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum," tulis YLBHI dalam rilisnya, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu

Tindakan aparat tersebut, lanjutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berpendapat, hak berkumpul secara damai, dan hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, KUHAP, dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR.

Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat

"Tindakan aparat menangkap 4 pendamping hukum dari LBH Padang saat menjalankan tugas mendampingi peserta aksi melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata dalam menjalankan tugasnya (Pasal 11), serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum (Ps. 9 huruf g)," tulis YLBHI.

YLBHI mendesak kepada:

Baca juga: Enam Sikap Kritis UII terhadap Rezim Prabowo: Serukan Masyarakat Sipil Bersikap Kritis dan Aktif

Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi dan pendamping hukum yang ditangkap secara sewenang-wenang, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk segera melakukan investigasi independen terhadap tindakan kekerasan ini;
Lembaga-lembaga HAM internasional dan nasional untuk memantau situasi ini dan mendesak pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban HAM-nya sesuai hukum nasional dan internasional.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru