Optika.id - Mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil ternyata terus melawan dan menolak Undang Undang Tentara Nasional (UU TNI) yang telah ditetapkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada Kamis, (20/03/2025). Mereka demo pada Kamis, (27/03/2025), ke DPR RI untuk menuntut pencabutan UU TNI. Para demonstran itu menuntut 8 poin, yang mereka sebut sebagai Jakarta Melawan, yaitu:
1. Tolak UU TNI
2. Tolak fungsi TNI di ranah sipil
3. Tolak perluasan fungsi TNI di intelijen dan siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik mundur TNI dari Papua
6. Segera Revisi UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997
7. Kembalikan TNI ke barak
8. Pecat 2500-an anggota TNI di jabatan sipil
Delapan tuntutan itu pada intinya menentang kembalinya militerisme di Indonesia. Mereka menganggap UU TNI dikhawatirkan sebagai titik awal kembalinya dwifungsi TNI. Karena itu mereka melawan, meskipun DPR telah menetapkan UU TNI.
Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, secara konsisten menolak terhadap rezim militer. Karena itu hari Kamis, 27/03/2025, melakukan demo kembali untuk mendesak DPR mencabut UU TNI.
Hamid mengedarkan pernyataan tertulis, dimana menegaskan kembali bahwa masyarakat koalisi sipil menyuarakan penolakan terhadap rezim militer yang tengah dibangun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Militerisme dan oligarki semakin mengancam demokrasi kita, kata Usman dilansir Tempo pada Kamis, 27 Maret 2025.
Melengkapi keterangan tersebut, Usman turut membagikan delapan poin tuntutan yang akan dibawakan pada aksi dengan tajuk Jakarta Melawan tersebut.
Hamid mengatakan seruan aksi kali ini membawa tuntutan untuk mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang disahkan oleh DPR RI satu pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 20 Maret 2025. Menurutnya, revisi UU TNI membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil.
"Bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan supremasi sipil," kata Hamid lebih lanjut.
Di samping tuntutan pencabutan UU TNI, Usman melanjutkan aksi kali ini juga akan menyuarakan penolakan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Ia menilai revisi berupa perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut berpotensi memberikan otoritas eksesif berupa intervensi polisi di ranah sipil.
"RUU Polri berpotensi memberikan kewenangan berlebih yang dapat memperkuat kontrol represif negara."
Tidak sendirian, aksi yang dijadwalkan dimulai pada 13.30 WIB tersebut juga dihadiri elemen mahasiswa termasuk anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto saat dihubungi secara terpisah.
Polisi Jaga Keamanan
Sebanyak 1.824 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menolak Undang-undang atau UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Jumlah personel pengamanan 1.824," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Kamis.
Disampaikan Susatyo, terkait rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR bersifat situasional, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
"Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo turut mengimbau kepada para peserta aksi untuk melakukan unjuk rasa dengan santun dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum," ucap dia.
Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Annas Rabbani mengatakan aksi ini akan digelar bersama koalisi masyarakat sipil pada pukul 13.30 WIB.
"Untuk tuntutan aksi kita masih membawa narasi Indonesia Gelap, juga cabut UU TNI, Tolak RUU Polri," kata Annas dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (26/3/2025).
Annas mengaku belum dapat memperkirakan secara rinci berapa jumlah demonstran yang akan menggeruduk Gedung DPR hari ini. Namun, ia mengklaim aksi kali ini akan diikuti oleh massa yang berasal dari sekitar 50 organisasi dan aliansi.
Annas juga menyebut massa mahasiswa dalam aksi ini diimbau melepas almamater mereka seperti yang pernah dilakukan kala aksi Indonesia Gelap lalu.
"Besok (hari ini) aksinya dress code bebas," ujar dia.
Diketahui, pada Kamis (20/3) lalu DPR mengesahkan RUU TNI di tengah kritik publik dan adanya sejumlah elemen masyarakat sipil yang menggelar demonstrasi di depan DPR.
Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI juga terus bergulir di berbagai daerah lain. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.
Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat
Tulisan: Aribowo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu
Editor : Pahlevi