KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Jokowi Sekeluarga, Ray: Tetapkan Jadi Tersangka!

Reporter : Pahlevi

Optika.id - Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa harta kekayaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Prabowo Disarankan Putuskan Hubungannya dengan Jokowi!

Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya," kata Ubedilah seperti dikutip Optika.id dari akun Youtube Kompas, Selasa (7/1/2025).

Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan dasar itu, ia kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

"Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia," terang Ubedilah.

Dia menjelaskan, OCCRP menyebutkan bahwa Jokowi secara signifikan melemahkan KPK. Selain itu, OCCRP juga menyebutkan bahwa Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka.

"Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan praktik korupsi dan kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Sayangkan Pernyataan KPK

Sementara itu, Ray Rangkuti yang juga pendiri Lingkar Madani (Lima) mengatakan, Nurani 98 menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Jokowi maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu.

"Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkannya," jelas Ray Rangkuti seperti yang dilihat Optika.id dari akun Youtube Refly Harun, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan korupsi Jokowi telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara, tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.

"Belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani 98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang," beber Ray Rangkuti.

Dia juga mengungkapkan beberapa kasus yang melibatkan keluarga Jokowi, seperti dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

"Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya. Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen 98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional pada sejarah Reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," tegasnya.

Masih kata Ray Rangkuti, rilis OCCRP dengan tegas menyiratkan banyaknya warga negara Indonesia dan dunia yang memberi perhatian atas seluk beluk dan asal-usul kekayaan Jokowi dan keluarganya yang sangat fantastis.

"Demikian desakan ke KPK ini kami sampaikan untuk agar KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, putra-putrinya dan/atau menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan," tukasnya.

Desak KPK Tetapkan Jokowi Jadi Tersangka

Dia pun mendesak KPK segera memanggil Jokowi dan keluarganya untuk mendalami bukti-bukti tersebut, serta meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan agar Jokowi dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jokowi Sudah Layak Disandingkan dengan Pemimpin Korup di Dunia?

"KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, putra-putrinya, dan/atau menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya, dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Berdasarkan data LHKPN yang tersedia di situs e-LHKPN KPK, harta kekayaan Jokowi saat pertama kali menjabat sebagai presiden pada 2014 tercatat sebesar Rp33,47 miliar. Sementara itu, data terakhir per 31 Desember 2023 menunjukkan harta kekayaannya telah mencapai Rp95,82 miliar.

Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp62,34 miliar selama Jokowi menjabat sebagai presiden, atau meningkat hingga 186,2 persen dari harta awalnya pada 2014.

4 Tuntutan NURANI98

Oleh karena itu, Ubedillah bersama NURANI '98 membawa 4 tuntutan:

Pertama, menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya, terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. "KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Kedua, Ubed memprotes sikap KPK yang lembut dan pasif dalam aduan menyasar Jokowi dan keluarganya. Hal ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara.

Ketiga, KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara, tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.

Terakhir, belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar! Sebab aktivis Nurani 98 pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.

Selain itu, ada juga laporan dari TPDI pada 23 Oktober 2024. Disebutkan pula dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo.

Diketahui, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

Baca juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?

Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; dan pebisnis India Gautam Adani," demikian pernyataan OCCRP yang dikutip Optika.id dari webnya, Selasa (7/1/2025).

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024. Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

Pernyataan Jokowi

Mantan Presiden Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP. Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), dilansir tribunnews, Selasa (7/1/2025)

Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," kata Jokowi.

Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP. Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

"Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," pungkas ayahanda Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru