Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyetujui penggunaan model surat suara dengan pilihan "setuju" atau "tidak setuju" untuk pemilih saat ada calon tunggal dalam pilkada. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak WNI Tak Beragama
Putusan ini berlaku mulai Pilkada 2029. Namun, untuk Pilkada 2024 dengan calon tunggal, surat suara tetap menggunakan desain yang memuat foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold: Semua Partai Berhak Usung Capres-Cawapres
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta, Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. MK menyimpulkan bahwa sebagian argumen para pemohon mengenai desain surat suara tersebut berdasar secara hukum. Karena itu, MK menyatakan Pasal 54C Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Wacana Pilkada Balik ke DPRD, Surokim: Ibarat Cari Tikus Rumahnya yang Dibakar!
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan pada surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal saat ini, yang berbunyi "Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar."
Editor : Pahlevi