Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan menyatakan, Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: MK Setujui Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' untuk Pilkada Calon Tunggal
Pasal 222 UU Pemilu yang dinyatakan bertentangan tersebut mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Isinya menyebutkan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
Baca Juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!
Gugatan atas perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Selain perkara ini, MK juga dijadwalkan membacakan putusan untuk tiga perkara lain terkait presidential threshold, yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina dkk., perkara 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N. Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!
Pasal 222 UU Pemilu memang menjadi salah satu norma yang paling sering diuji ke MK. Hingga saat ini, aturan presidential threshold telah diuji sebanyak 32 kali. Dengan tambahan perkara yang mulai disidangkan sejak Agustus lalu, jumlah uji materi terkait syarat ini telah mencapai perkara ke-33 hingga ke-36.
Editor : Pahlevi