Optika.id - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menduga penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh KPK di Bekasi pada Selasa (7/1/2025) kemarin merupakan upaya pengalihan isu atas pengumuman Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pemimpin terkorup tahun 2024.
Bagi kami, penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," ujar Guntur dalam keterangannya dikutip Optika.id, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Rocky: Rezim Jokowi Manfaatkan Kekuasaan Buat Kepentingan Pribadi dan Politik
Guntur mengklaim PDIP mendapat informasi Jokowi sangat terganggu dengan pengumuman OCCRP tersebut. Makanya, kata dia, berbagai cara dilakukan untuk menutupi hal itu salah satunya dengan penggeledahan rumah Hasto.
Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini. Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu," tuturnya.
KPK pun membantah bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pengalihan isu yang tengah menjadi sorotan saat ini.
Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu, atau ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media itu. Mari kita biarkan itu berada di ruang publik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2024).
Tessa menegaskan penggeledahan dilakukan penyidik secara profesional. Makanya, KPK menepis kalau penggeledahan di rumah Hasto PDIP dianggap untuk mengalihkan isu lain.
KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," ungkapnya.
KPK juga menyebut tidak ada kaitan antara absennya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025) dengan penggeledahan rumah Hasto yang dilakukan penyidik pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
Tessa menjelaskan kedua hal ini tidak berkaitan karena Hasto sudah mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kemarin.
Apakah ada kaitan atau tidak, saya pikir tidak ada, karena, saudara HK juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran, dan pasti akan dilakukan reschedule ya. Jadi, sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK, kemarin, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Dijaga Ketat Cakra Buana
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat penggeledahan itu, anggota dari Cakra Buana PDIP menjaga ketat rumah tersebut.
Rumah Hasto yang digeledah KPK berada di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Saat penggeledahan berlangsung, rumah dua lantai berwarna putih milik Hasto dijaga oleh tim pengamanan Cakra Buana PDIP.
Tessa menjelaskan penjagaan tersebut bukanlah sebuah masalah asalkan tidak ada upaya penghalangan atas kegiatan penggeledahan yang dilakukan. Dia mengatakan, jika saat penggeledahan ada upaya menghalangi, barulah dapat diproses secara hukum.
"Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya, karena bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan," ungkapnya.
Tessa juga menyampaikan memiliki keyakinan jika pihak yang menjaga di rumah Hasto dapat kooperatif. Dia menyebut kehadiran tim Cakra Buana guna mengamankan proses penggeledahan.
"Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana," kata Tessa.
Setelah menggeledah rumah Hasto, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan penyidik KPK membawa flashdisk dan buku catatan dari rumah Hasto.
"Cuman dapat itu, apa, dapat satu flashdisk,sama satu buku kecil, tulisannya Mas Kusnadi," kata Johannes seperti dilansir detik, Selasa (7/1/2025). Penyidik KPK juga tampak membawa satu koper dari rumah Hasto.
Hasto Dipastikan Penuhi Panggilan Kedua
Guntur Romli pun memastikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan kedua Penyidik KPK terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu atau PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Guntur menegaskan Hasto merupakan sosok yang patuh terhadap hukum dan akan mengikuti seluruh prosedur dari KPK. "Pada intinya, Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir. Beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK, dan juga bisa bersaksi di pengadilan," ujarnya.
Guntur pun mengatakan Hasto mangkir pemanggilan pertama KPK karena ada agenda lain yang sudah disusun sebelumnya. Kata dia, PDIP sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Hasto setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025.
Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya itu memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena momennya itu hari ulang tahun PDIP yang ke-52," katanya.
Dia berharap agar KPK dapat mempertimbangkan surat permohonan dari PDIP untuk memanggil Hasto setelah 10 Januari 2025.
Kalau bisa, ya tapi semuanya kita serahkan kepada KPK terkait ini (diterima atau tidak permohonannya)," tuturnya.
Sekjen PDIP itu pun dipastikan akan hadir pada panggilan KPK kedua pada 13 Januari 2025.
"Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari). (Hasto) akan hadir, akan hadir," jelasnya.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," tambah Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
Kronologis Kasus Hasto
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri, kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dk/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
PDIP Terganggu Jelang HUT-nya
PDIP pun mengaku terganggu jelang HUT ke-52 yang jatuh pada 10 Januari 2025, namun Sekjennya ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Ya, kalau dibilang terganggu atau tidak, ya, pasti terganggu lah ya secara suasana kebatinan, karena kan ini terkait dengan Sekjen Partai," ujar Guntur.
Dia juga memastikan, PDIP tetap menggelar perayaan HUT ke-52. Sebab, kegiatan tahunan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Namun terkait dengan persiapan acara ini kan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari juga," katanya.
Guntur memastikan, Hasto telah memberikan tanggung jawab pelakanaan HUT ke-52 PDIP kepada para kader partai berlambang banteng.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Pak Sekjen sudah mendistribusikan tanggung jawab, siapa yang akan mengurusi HUT partai sampai juga kongres partai, siapa Ketua DPP yang sudah diberikan tanggung jawab, kemudian juga rata-rata dari organisasi sayap partai juga terlibat dalam rangkaian acara HUT partai," katanya.
Kasus Politik Bukan Hukum
Sebelumnya, PDI-P menilai penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak menjelang Kongresnya.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyatakan partainya akan menghadapi gangguan.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Guntur menambahkan penetapan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka merupakan kasus politik, bukan kasus hukum. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pribadinya.
Masih banyak yang bertanya kepada saya mengapa kasus penetapan tersangka kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut sebagai kasus politik bukan kasus hukum. Baik, saya jelaskan, ujar Guntur melalui akun medsos pribadinya seperti dikutip Optika.id, Rabu (8/1/2025).
Guntur menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menerima uang dari Harun Masiku. Menurutnya, fakta hukum menunjukkan bahwa aliran dana hanya berasal dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, tanpa keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Dia merujuk pada putusan pengadilan nomor 28 tertanggal 15 Agustus 2020, majelis hakim menyebutkan bahwa dana yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. Tidak ada nama Hasto Kristiyanto di situ, tidak ada aliran dana dari Hasto Kristiyanto di situ, tegasnya.
Guntur juga menyoroti bahwa Hasto bukan pejabat publik dan tidak mengelola anggaran negara. Bahkan, selama hampir satu dekade, Hasto menolak jabatan publik, termasuk posisi menteri, demi fokus mengabdi kepada partai. Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan kerugian negara.
Hasto Kristiyanto itu bukan pejabat publik bukan pejabat negara, tidak hidup dari duit rakyat, tidak mengelola anggaran negara, bahkan selama 10 tahun tepatnya 9 tahun bersama dengan kekuasaan, Mas Sekjen memilih hidupnya untuk tidak menjadi pejabat publik, bebernya.
Sebagai perbandingan, Guntur menyebut kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang dikaitkan dengan Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto. Kasus tersebut, menurutnya, memiliki potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Hal serupa ia ungkapkan terkait kasus Blok Medan yang sempat ramai diberitakan namun menguap tanpa kejelasan.
Bukan kasus hukum, bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara, dan berdasarkan keputusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, uang yang diserahkan berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto, tukasnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pun menuai hujatan dari netizen di X.
"Hasto tersangka ini membuktikan hukum cuma jadi alat politik. Harusnya tersangka dari 2020 dalam kasus Harun Masiku," tulis @pisja seperti dikutip Optika.id, Rabu (8/1/2025).
"Mulyono ingin mempelihatkan dia lebih berkuasa dibanding Mak Banteng," cuit @To45. Pendukung Mulyono bergembira Hasto ditangkap KPK atas kasus Harun Masiku yang menyuap ketua KPU. Tapi kalian bungkam sama menteri yang terlibat korupsi," cuit @dsnte.
"Aku setuju Hasto sebagai tersangka. Kalau memang salah kenapa ragu. Hanya saja, Komisioner KPK ini bentukan Jokowi sebelum lengser. Hari pertama kerja langsung tersangkakan musuh Jokowi. Sementara ada kasus mengendap seperti Dito Ariotedjo, Muhaimin, Zulhas, Airlangga. Tak diurus. Why?" komentar @saisumarsono.
Editor : Pahlevi