PGRI Desak Sertifikasi Cepat dan Inpassing Guru Swasta Kembali

author Wildan Nanda

- Pewarta

Senin, 02 Des 2024 22:28 WIB

PGRI Desak Sertifikasi Cepat dan Inpassing Guru Swasta Kembali

i

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi (Pojoksatu.id)

Optika.id - PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan tanggapan atas rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada tahun depan. Selain memberikan apresiasi, PGRI juga mengusulkan agar proses sertifikasi guru dipercepat.

Sertifikasi merupakan salah satu syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah. Guru ASN yang bersertifikasi, misalnya, akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta.

Baca Juga: PGRI Desak Evaluasi Kurikulum Merdeka Belajar: Kebijakan Pendidikan Harus Sesuai Kebutuhan Bangsa

PGRI mendorong agar sertifikasi guru dipercepat dan tidak dipersulit, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua guru, ujar Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, dalam seminar internasional tentang integrasi perubahan iklim dan pendidikan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Unifah mengungkapkan bahwa saat ini, jumlah guru yang telah tersertifikasi masih di bawah 50 persen. Sejak pola pendidikan profesi guru (PPG) diubah menjadi sistem piloting, ada peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi, tetapi prosesnya masih dirasa lambat dan rumit.

Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!

Kami mengusulkan kembali ke mekanisme sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, dengan pelatihan singkat 1011 hari yang bisa selesai cepat. Ini lebih efisien dibandingkan PPG sekarang yang memakan waktu lama, biaya mahal, dan seringkali dilakukan secara in-out, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sertifikasi, Unifah juga mendorong agar kebijakan inpassing untuk guru swasta diterapkan kembali. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan guru swasta secara signifikan.

Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Misalnya, guru swasta yang sudah mengabdi selama 30 tahun disetarakan dengan PNS. Dengan begitu, gaji pokoknya pun naik 100 persen, sehingga guru swasta tidak lagi stagnan di angka Rp 2 juta untuk tunjangan profesi, tegasnya.

Unifah menambahkan, kebijakan ini juga penting untuk memberikan kepastian bagi guru swasta yang sebelumnya telah menerima inpassing. Banyak dari mereka khawatir bahwa TPG-nya akan menurun, terutama setelah aturan baru menetapkan bahwa non-ASN menerima tunjangan Rp 2 juta, sementara gaji pokok mereka setara ASN.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU