Optika.id - Guspardi Gaus, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN meminta agar masyarakat dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini dilakukan agar berbagai pihak baik dari organisasi maupun lembaga masyarakat agar bisa menambah dan memberi masukan pada beberapa poin RUU Sisdiknas.
Menurutnya, berbagai lembaga swasta termasuk lembaga non-formal seperti lembaga pendidikan keterampilan (LPK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Taman Siswa bisa dilibatkan sebagai perwakilan masyarakat.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
"Penglibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama," papar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Pelibatan seluruh unsur pendidikan memang penting menurut Guspardi. Hal ini dikarenakan RUU Sisdiknas sebab sangat strategis dan vital karena nantinya RUU tersebut akan mengintegrasikan serta mencabut tiga UU sekaligus.
Di antara tiga UU tersebut ialah UU Sisdiknas yakni UU Nomor 20 Tahun 2003, kemudian UU Guru dan Dosen yakni UU Nomor 14 Tahun 2005, dan UU Pendidikan Tinggi yakni UU Nomor 12 Tahun 2012.
"Bisa dimaknai bahwa RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. Maka partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas," jelas Guspardi.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan jika partisipas publik ini diperlukan guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif serta visioner sesuai dengan perkembangan zaman di masa depan.
Di sisi lain, ada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebut jika pembuatan UU yang baik diharuskan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan dan pembahasan.
Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!
Hal tersebut menurut anggota Komisi II DPR RI, mengisyaratkan bahwa pelibatan publik jangan sekadar formalitas, akan tetapi harus dilaksanakan secara bermakna. Di sisi lain, masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar RUU Sisdiknas ini dikaji serta dibahan secara mendalam bersama dengan masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Hal ini layak menjadi pertimbangan lantaran proses penyusunan RUU Sisdiknas masih harus dilakukan secara terbuka bagi masyarakat.
"Bagaimanapun semua pihak harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU Sisdiknas, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa," imbuh Guspardi.
RUU Sisdiknas merupakan RUU usulan pemerintah yang direncanakan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada tahun 2023. Namun, mayoritas fraksi di DPR meminta RUU Sisdiknas ditunda karena belum mendesak.
Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi