Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK menjelaskan alasannya tidak menahan Hasto Kristiyanto.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers, seperti dilihat Optika.id, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Setelah Ditahan KPK, Kapan Hasto Bongkar Kasus Keluarga Jokowi?
Tessa mengungkap salah satu alasan tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucapnya.
Kemudian, dia mengatakan KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Akan Panggil Hasto Lagi
KPK pun memastikan akan memanggil kembali Hasto. Apakah akan dipanggil kembali? Pasti, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," kata Tessa.
Tessa mengatakan penyidik saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum hadir. Dia menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil saat saksi-saksi lainnya telah diperiksa.
"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya," jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia diperiksa selama 3,5 jam. Tessa menjelaskan Hasto dicecar penyidik terkait temuan sejumlah bukti di kasus tersebut.
"Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," ujar Tessa. Hasto pun hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.
"Terima kasih ya, terima kasih," kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir detik.com, Senin (13/1/2025).
Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.
Permohonan Hasto Ditolak KPK
Sebelumnya, Hasto meminta KPK untuk menunda pemeriksaannya karena sedang menempuh proses praperadilan. KPK menolak permohonan itu.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata Tessa Mahardhika.
Tessa menyebut penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Dia mengatakan penyidik memiliki wewenang memeriksa Hasto meski sedang ada praperadilan.
"Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," katanya.
Sebelumnya, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan pihaknya menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia mengatakan Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," ujarnya.
Dia mengatakan proses praperadilan hanya tujuh hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Rocky: Rezim Jokowi Manfaatkan Kekuasaan Buat Kepentingan Pribadi dan Politik
Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Profil Hasto
Hasto Kristiyanto menjabat sebagai Sekjen PDIP sejak 2014. Hasto juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2004-2009.
Hasto pernah menjadi salah satu pengusul hak angket tolak impor beras pada 2006. Lalu, ia kembali mengusulkan hak angket pada 2007 soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hasto juga pernah menjadi sorotan lantaran mengecam pencalonan menantu Joko "Jokowi" Widodo, Bobby Nasution, pada Pilkada 2024. Padahal, Hasto pernah menjadi sentral figur yang memenangkan Jokowi-Jusuf Kalla saat Pilpres 2014. Hasto juga menjadi tokoh penting di balik kemenangan Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
Namun, seiring perpecahan antara PDIP dengan keluarga Jokowi, konflik semakin memanas, terutama pasca-Pilpres 2024. Bahkan, belum lama ini, Jokowi beserta keluarganya dipecat sebagai anggota PDIP.
Pernah Beberapa Kali Dipanggil KPK
Hasto Kristiyanto pernah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus. Di antaranya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut dua menteri kepercayaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Hasto mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019. Hasto sendiri disebut Wasekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, yang juga jadi saksi dalam kasus DJKA.
Adi Dharmo diketahui merupakan Kepala Sekretariat Rumah Aspirasi yang menjadi markas pemenangan Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019.
Hasto menjelaskan, pada Pilpres 2019, Erick Thohir sebagai Ketua Tim Pemenangan meminta kepada jajaran timnya untuk bergotong-royong menggalang dana. Saat itulah sejumlah jajaran tim pemenangan berhubungan dengan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi yang kini jadi tersangka.
Kronologis Kasus Suap
Baca juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu. Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan,surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Diketahui, kasus bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. Usai tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun. Namun, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Ia juga sempat diperiksa lagi oleh KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Desember 2023.
Kini, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK yang membuat perbincangan khalayak tanah air akhir-akhir ini. Banyak netizen yang mengaitkan hal ini dengan situasi yang memanas antara PDIP dengan Mantan Presiden RI Joko Widodo.
Editor : Pahlevi