Optika.id - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan posisi Heru Budi Hartono, yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Heru Budi tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) setelah masa tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir.
Baca juga: Jokowi Masuk Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP
Pak Heru tetap menjabat sebagai Kasetpres, dan Teguh Setyabudi dari Dirjen Adminduk yang akan menggantikan posisinya sebagai Pj Gubernur, kata Ari pada Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Muhadjir Effendy Bahas Tugas Baru Urusan Haji dengan Jokowi di Solo
Ari menjelaskan bahwa penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P yang diterbitkan pada 16 Oktober 2024. Dalam Keppres tersebut, Presiden resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dengan hormat dari jabatan Pj Gubernur dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Keputusan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Editor : Pahlevi