Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran, 16 Pos Belanja Dipangkas

author Wildan Nanda

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2025 08:32 WIB

Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran, 16 Pos Belanja Dipangkas

Optika.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menetapkan pemangkasan anggaran dengan persentase berbeda untuk setiap pos belanja. Alokasi untuk alat tulis kantor (ATK) menjadi salah satu yang mengalami pemotongan terbesar, mencapai 90 persen. Selanjutnya, belanja untuk percetakan dan suvenir dipangkas 75,9 persen, sementara sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dikurangi hingga 73,3 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPN akan Tetap Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025

Efisiensi juga mencakup pemotongan pada anggaran kegiatan seremonial (56,9 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), rapat dan seminar (45 persen), jasa konsultan (45,7 persen), hingga infrastruktur (34,3 persen).

"Penghematan ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak menyentuh anggaran pegawai dan bantuan sosial," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, mengutip Antara, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Fokus Rakyat: Prabowo Minta Pengurangan Anggaran Seremonial

Mekanisme Efisiensi Anggaran
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi harus difokuskan pada anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap kementerian dan lembaga diminta menyusun rencana penghematan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, kemudian melaporkannya ke DPR. Laporan ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan diserahkan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Mulai Perhitungkan Dana Makan Siang Gratis Prabowo

Jika hingga tenggat waktu laporan belum dikirimkan, maka Kementerian Keuangan bersama DJA akan melakukan pemangkasan secara mandiri dan mencatatkannya dalam halaman IV A DIPA.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan program-program prioritas pemerintah dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU