PKB Resmi Buka Pendaftaran Kepala Daerah, Kader Internal dan Eksternal Dipersilahkan

author Danny

- Pewarta

Minggu, 21 Apr 2024 00:00 WIB

PKB Resmi Buka Pendaftaran Kepala Daerah, Kader Internal dan Eksternal Dipersilahkan

Jakarta (optika.id) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut pendaftaran dibuka untuk siapa pun tak hanya kader PKB.

Baca Juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah

"Sejak hari ini tanggal 20 April 2024, saya nyatakan PKB membuka pendaftaran," kata Cak Imin di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

"PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB."

Ia pun mempersilakan seluruh pihak yang berminat maju di Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri ke PKB.

"Mari seluruh yang berkeinginan menjadi kepala daerah silakan mendaftarkan ke PKB, karena kami tidak membatasi diri hanya kader, tetapi semua pihak," tegasnya.

Meski demikian, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 pada Pilpres 2024 itu menjelaskan, ada indikator yang ditetapkan pihaknya dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang digelar serentak di berbagai daerah.

Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

"Tentu kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria dan indikator, termasuk visi dan misinya, sekaligus komitmen dan track record-nya (rekam jejak), serta kapasitas dan kemampuannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kader kualitasnya rendah ya tidak kita terima, tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insyaallah kami usung."

Dalam kesempatan itu, ia juga berujar partainya dapat mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain.

Baca Juga: Cak Imin Tak Penuhi Undangan PBNU: Saya Ingin Tegakkan Konstitusi!

"Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat, tokoh-tokoh yang punya komitmen, punya calon, bahkan yang mau mencalonkakn diri, kami mempersilakan untuk mendaftarkan di masing-masing kantor DPC atau langsung ke DPP (PKB) atau melalui online," ucap Cak Imin.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 rencananya akan digelar pada November mendatang.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU