Surabaya (optika.id) - KPU menyelenggarakan pemungutan suara kembali (PSK) yang terdiri dari pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 1.105 TPS di seluruh Indonesia. PSK ini dilakukan karena adanya bencana alam, kerusuhan, atau kesalahan prosedur saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Data terbaru yang dilansir dari detikcom, pada Sabtu (24/2/2024), menunjukkan bahwa dari 1.105 TPS tersebut, sebagian sudah melaksanakan PSK, sementara sebagian lainnya akan melaksanakan hari ini. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu yang mengatur bahwa PSK harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Ony-Antok Sudah Pasti Lawan Kotak Kosong (Lagi) di Pilbup Ngawi
Dari 38 provinsi, 230 kabupaten/kota, 414 kecamatan, terdapat 734 TPS yang melakukan PSU, 259 TPS yang melakukan PSL, dan 112 TPS yang melakukan PSS.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Data per Jumat (23/2/2024) menunjukkan bahwa total data PSK sebanyak 982 TPS, dengan rincian, 686 TPS akan melakukan PSU, 71 TPS akan melakukan PSL, dan 225 TPS akan melakukan PSS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan PSS terbanyak, yaitu 144 TPS. Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan PSU terbanyak, yaitu 94 TPS. Banten dan Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan PSL terbanyak, yaitu 21 TPS.
Editor : Pahlevi