Optika.id - Jokowi disebut telah merusak pilar-pilar negara hukum demi kekuasaan. Jokowi telah mengubah Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan.
Negara hukum itu dicirikan dengan empat pilar. Pertama, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedua, peradilan yang independen. Ketiga, pemerintahan yang berdasar kepada undang-undang. Keempat, pembagian kekuasaan (power sharing), kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023)
Baca Juga: Prabowo Disarankan Putuskan Hubungannya dengan Jokowi!
Empat pilar negara hukum itu kini ambruk. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi cita konstitusi negara itu mati dan kini menjadi negara kekuasaan (machstaat), lanjutnya.
Al Araf mengkritik, penghormatan terhadap HAM juga tidak dilakukan oleh Jokowi. Salah satu indikator terbesarnya adalah diabaikannya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Jokowi Sudah Layak Disandingkan dengan Pemimpin Korup di Dunia?
Selain itu, kebebasan sipil secara faktual terancam. Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti dalam kasus Haris dan Fatia, sebut Al Araf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintahan juga tidak tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan. Justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Dalam kondisi demikian, power sharing tidak terjadi. Yang ada adalah kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan, bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi, tutup Al Araf.
Editor : Pahlevi