Optika.id - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, telah mendapat permintaan untuk membebaskan sejumlah pendemo yang masih ditahan setelah bentrok di Rempang. Permintaan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuarina.
Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah membebaskan 8 orang pendemo yang ditahan. Namun, ia juga menjelaskan bahwa beberapa pendemo lainnya tidak dapat dibebaskan begitu saja karena mereka harus menjalani proses hukum karena perilaku anarkis yang mereka perlihatkan.
Baca Juga: Ini Alasan Perusahaan China Ingin Menguasai Pulau Rempang!
"Sudah kami bantu 8 Bu. Tapi mohon maaf kalau yang anarkis tetap diproses. Kalau itu dibiarkan, negara kita jadi negara preman semua," ungkap Bahlil, pada Selasa 03/10/2023.
Menteri Investasi ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada investor yang berinvestasi di Rempang, Kepulauan Riau. Ia menekankan bahwa komunikasi intens telah dilakukan sebelumnya dengan investor asal China yang akan berinvestasi di Rempang.
Baca Juga: Peduli Rempang, FPI dan PA 212 Bakal Gelar Aksi di Patung Kuda
"Jangan ada persepsi seolah-olah untuk investasi Rempang itu perlakuannya khusus dengan yang lain. Kalau Kementerian Investasi enggak seperti itu. Kenapa? Karena perwakilan saya, tim saya di China, itu sudah melakukan pertemuan berbulan-bulan, berkali-kali, dan tim saya berikan rekomendasi untuk mengecek perusahaan ini," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahlil menjelaskan bahwa pengembangan investasi di Rempang adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menggalakkan hilirisasi, seperti yang telah berhasil dilakukan sebelumnya dengan nikel melalui hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di Batam. Ia melihat investor China, Xinyi Group, sebagai mitra strategis yang mendukung pengembangan hilirisasi pasir kuarsa. Setelah mengunjungi pabrik mereka di China, Bahlil meminta mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Polwan RI Laksanakan Giat Sosial di Pulau Rempang
"Sekali lagi saya klarifikasi, kami tidak pernah membeda-bedakan perusahaan-perusahaan mana (yang akan berinvestasi)," jelasnya.
Penetapan Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023. Menurut Bahlil, penetapan PSN diberikan setelah ada proyek tertentu yang akan dikembangkan, dan ada sejumlah proyek yang akan digarap oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Rempang.
Editor : Pahlevi