Optika.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, memastikan bahwa tiga prajurit TNI yang menganiaya hingga menyebabkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur, akan menerima hukuman berat. Dudung menyebut bahwa sanksi di peradilan militer lebih berat dan akan membuat pelaku lebih menderita.
Dalam pernyataannya di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Dudung mengatakan, "Walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya."
Selain akan mendapatkan sanksi berat, ketiga prajurit tersebut juga akan dipecat dari angkatan bersenjata.
Dudung menambahkan, "Satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, menurut saya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prajurit TNI yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Imam Masykur.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Pomdam Jayakarta, sementara tiga warga sipil lainnya yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Editor : Pahlevi