Optika.id - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 204.807.222 orang. Namun, data rekapitulasi ini masih dapat berubah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi
Dalam Peraturan KPU No 7/2022, disebutkan bahwa pemilih yang belum berusia 17 tahun juga dapat memilih dengan syarat bahwa pemilih di bawah 17 tahun tersebut sudah kawin atau pernah kawin.
"Situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami mencatatnya dalam data," kata Hasyim dalam sidang Pleno rekapitulasi daftar pemilih di Gedung KPU, Jakarta, pada hari Minggu (2/7/2023).
Baca Juga: TKD KIM Surabaya Konsolidasi Perkuat Dukungan Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim melanjutkan bahwa pemilih yang belum berusia 17 tahun tentu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, dokumen yang digunakan untuk memvalidasi status pemilih adalah Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pernah Jadi Menaker, Cak Imin Diyakini Kuasai Materi Debat Cawapres
"Hal yang tidak bisa kita prediksi adalah jika warga negara kita yang belum menikah dan belum berusia 17 tahun pada rentang tanggal 2 Juli hingga 14 Februari mendadak menikah pada usia 16 tahun. Mereka tidak dapat terdaftar dalam DPT, tetapi akan dimasukkan dalam Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin," tambahnya.
Editor : Pahlevi