Optika.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima oleh redaksi, disebutkan bahwa akan ada empat nama menteri baru yang akan mengisi posisi dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai dampak dari reshuffle tersebut.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi: Untuk Transisi Pemerintahan Pak Prabowo!
Hal ini sejalan dengan niat Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet, termasuk perubahan di antara para menteri yang terkait dengan proses pencalonan mereka dalam pemilihan umum 2024.
Seperti dilansir Poskota, setidaknya terdapat empat nama menteri baru yang siap untuk mengisi posisi dalam kabinet.
Tiga di antara menteri yang akan diganti adalah Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nama menteri keempat masih dirahasiakan.
"Sigit Prabowo akan mengisi posisi Menteri Komunikasi dan Informatika, Moeldoko sebagai Menteri Pertanian, dan Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan," kata sumber tersebut, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Teater Airlangga Hartarto: Pagi Didepak, Malam Diajak Makan dan Guyonan
Diketahui bahwa Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Partai NasDem telah membentuk koalisi sendiri. Oleh karena itu, reshuffle kabinet kemungkinan akan dilakukan terhadap menteri-menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reshuffle tersebut dilakukan agar pekerjaan menteri-menteri tersebut tidak terganggu oleh proses pencalonan.
"Partisipasi dalam pemilihan juga diperbolehkan, tetapi tugas sebagai menteri tidak boleh ditinggalkan. Nantinya akan ada evaluasi. Jika dianggap mengganggu, maka akan ada pergantian menteri untuk memastikan konsentrasi pada pencalonan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Pratikno Bantah Kabar Jokowi Reshuffle Kabinet: Nggak Ada
Tidak hanya bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, reshuffle juga dapat dilakukan terhadap menteri yang mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden juga berlaku hal yang sama. Jika waktu kampanye terlalu sedikit, lebih baik mengambil cuti atau mengikuti regulasi dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Editor : Pahlevi