Hadapi Gempuran Thrifting, Asosiasi Tekstil Desak Turunkan Suku Bunga

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 21 Mar 2023 08:33 WIB

Hadapi Gempuran Thrifting, Asosiasi Tekstil Desak Turunkan Suku Bunga

Optika.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bali menilai bahwa impor pakaian bekas untuk kegiatan thrifting alias jual beli pakaian bekas mampu mendisrupsi pasar lokal. Oleh karena itu, untuk menghadapi gempuran jual beli pakaian bekas ini, API Bali meminta keringanan tingkat suku bunga bank agar daya saing UMKM meningkat.

Baca Juga: Mengapa MenkopUKM Gencar Larang Keras Impor Pakaian Bekas?

Ketua API Bali, Dolly Suthajaya mengharapkan agar tingkat suku bunga bank untuk industri tekstil harus ditekan hingga 6ri bunga saat ini. Pasalnya tingkat suku bunga bank untuk industri tekstil saat ini masih tinggi di kisaran 11 12%.

Menurutnya salah satu bagian yang membentuk Harga Pokok Produksi (HPP) saat ini selain biaya komponen bahan baku, operasional seperti listrik dan transportasi hingga tenaga kerja, tingkat bunga bank juga berpengaruh banyak. Padahal, ujarnya, industri tekstil dalam negeri termasuk ke dalam industri padat karya lantaran memberdayakan banyak tenaga kerja, mendorong kreativitas serta berorientasi ekspor.

Di Bali sendiri, sambungnya, sudah tercatat ada sebanyak 60 pelaku usaha tekstil yang tergabung ke dalam asosiasi sementara sisanya merupakan industri yang berskala kecil.

Oleh karena baju bekas penuh di pasaran dikhawatirkan menghentikan kreasi dan produksi, juga mematikan industri kreatif di Bali, ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Senin (20/3/2023).

Di sisi lain, pengusaha tekstil selama ini sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak dan membayar bea masuk untuk bahan baku pendukung tekstil dengan tariff yang tidak bisa dibilang rendah yakni 35ri total nilai barang. Hal itu belum termasuk dengan biaya lain misalnya biaya sewa gudang dan kewajiban untuk karantina yang membutuhkan uang yang tidak sedikit.

Baca Juga: Maraknya Tren Thrifting, Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, perihal impor pakaian bekas dinilai tidak mempunyai nilai lagi serta tidak memberikan pemasukan kepada negara. Terutama dalam hal bea cukai dan pajak ketika pakaian-pakaian bekas tersebut dibawa masuk ke Indonesia. Dolly menyebut praktik seperti itu sebagai ekonomi siluman yang tidak mempunyai kejelasan pajak impor sehingga harus dikenakan pajak tinggi hingga diberantas ke akar-akarnya karena merugikan UMKM Indonesia.

Menurutnya, Indonesia terlambat dalam menindak tegas pelaku impor pakaian bekas ini. Padahal, di beberapa negara lain dengan tegas enggan menerima impor pakaian bekas dengan alasan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu dia menilai para pelaku yang melakoni bisnis pakaian bekas ini justru meraup untung kendati mereka menjual barang tersebut dengan harga jauh lebih murah di bawah HPP.

Sementara itu, sebagian produk tekstil Indonesia justru belum merajai sejumlah pusat perbelanjaan jika ditilik dari persoalan daya saing dengan produk impor. Kebanyakan produk impor itu berasal dari China, Bangladesh, dan Vietnam.

Baca Juga: Potensi Bahayakan Kesehatan Hingga Rugikan Produsen Pakaian Lokal, Mendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor

Mudah-mudahan nanti berhasil diberantas impor pakaian bekas, sehingga industri tekstil dan produk tekstil di Bali bangkit lagi dan semangat lagi berkreasi, kata Dolly.

Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas telah melarang ekspor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor. Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan impor pakaian bekas. Aturan tersebut diatur dalam Permen No. 51/M-DAG/PER/7/2015.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU