Waspada, Ini Metode yang Paling Banyak Menipu TKI

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 06 Jan 2023 13:00 WIB

Waspada, Ini Metode yang Paling Banyak Menipu TKI

Optika.id - Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaparkan metode yang paling banyak digunakan untuk menipu dan menjebak tenaga kerja Indonesia (TKI).

Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO

Tantangan tersulit kami adalah menemukan pelakunya. Jadi, karena pelakunya pasti sudah menggunakan metode mata rantai terputus, antara satu dengan yang lain itu tidak saling mengenal, kata Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).

Menurut Yuli, sulitnya penangkapan pelaku disebabkan orang yang terjun di desa guna merekrut warga menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbeda dengan orang yang mengantarkan CPMI ke tempat pelatihan atau proses pengurusan dokumen yang bersangkutan. Motif ini pun terulang dengan pelaku yang sering berganti orang untuk menjebak korban bahkan sampai mengantarkan CPMI ke bandara begitu ingin terbang.

Hal tersulit yang menjadi tantangan pemerintah dalam menangani kasus CPMI ini yakni pencarian barang bukti. Kendati Kemenaker menjalin kerja sama dengan lintas sektor, mereka tetap kesulitan untuk menjamin seseorang menjadi pelaku kala itu.

Kemudian, para pekerja dalam sebagian besar kasus diberangkatkan dalam keadaan tidak membawa dokumen apapun baik visa, parpos, maupun tiket boarding pass. Barang-barang tadi nantinya akan diberikan, begitu sudah tiba di bandara menjelang panggilan masuk pesawat.

Ketika dia sampai bandara dia belum pegang apapun dan sebagian besar seperti itu. Ini sulit untuk membuktikan bahwa buktinya apa untuk dia menempatkan dan siapa. Itu selalu yang menjadi pertanyaan-pertanyaan besar kita, ujarnya.

Baca Juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa sudah menjadi tugas Kemnaker untuk terus menggaungkan edukasi kepada semua pihak yang terlibat bukan hanya PMI saja. Melainkan kepada masyarakat, hingga pemerintas di tingkat pusat sampai desa agar mewaspadai kasus ini karena rawan perdagangan manusia.

Di sisi lain, absennya regulasi pekerjaan dan dokumen yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka pekerja akan menjadi PMI non-prosedural yang ketika di sana mereka terkena masalah tidak dapat ditemukan bahkan mengalami kendala dalam menghadapi permasalahannya. Yuli juga menyebut jika negara tidak pernah melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri dan akan memberikan fasilitas yang terbaik untuk menjamin mereka.

Makanya, diharapkan semua pekerja dapat bekerja secara prosedural dengan cara mendaftarkan diri ke Disnaker ataupun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), jelasnya.

Baca Juga: BP2MI Sebut Negara Jamin 3 Perlindungan Pada PMI

Yuli mengingatkan, pekerja untuk tidak mudah termakan iming-iming pelaku, dengan berbagai syarat yang sangat mudah dilakukan. Pastikan bahwa semua dokumen lengkap, dan pihak yang menempatkan pekerja betul-betul berasal dari lembaga yang tercatat di kementerian atau melalui Aplikasi bernama Jendela PMI.

Bisa terlihat di aplikasi, mana yang sudah tidak berlaku atau dicabut, mana yang skorsing, mana yang masih aktif. Sekali lagi, jangan pernah berangkat secara non-prosedural, karena tidak ada kepastian jaminan perlindungan dari negara, ucap Yuli.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU