Polisi Anggap Citayem Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 23 Jul 2022 21:23 WIB

Polisi Anggap Citayem Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas

i

1807007104

Optika.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan kegiatan Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh remaja SCBD melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Komarudin, kegiatan itu dikarenakan bak fashion show dilakukan di tempat seperti zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. Hal itu bisa mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.

Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," tutupnya. 

Baca Juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti

Sebagai informasi, kegiatan Citayem Fashion Week ramai diperbincangkan di media sosial karena animo masyarakat sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istilah ini merujuk pada sejumlah remaja yang kerap beradu gaya di zebra cross kawasan Dukuh Atas atau tepatnya di Jalan Tanjung Karang.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU