Optika.id-Petugas Rumah Tahanan (rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menerima pelimpahan tahanan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA) dari jaksa KPK terkait kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zaeroji, di Surabaya, Kamis, mengatakan, HA langsung dimasukkan blok isolasi mandiri selama tujuh hari di Rumah Tahanan Surabaya. "Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Cuaca Surabaya 28 November: Panas Terik, Hujan Ringan, dan Potensi Petir di Malam Hari
Menurut dia, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK. Ia dilimpahkan dari rumah tahanan ke rumah tahanan lain karena statusnya masih sebagai tahanan. "Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi," kata dia.
Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Hendrajati, mengatakan, penitipan ini bersifat sementara dan HA harus mengikuti SOP yang berlaku.
Ia tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rumah Tahanan Surabaya, namun HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi. "Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya," katanya.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Kasus yang menjerat HA adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi