Heboh Sengketa Pemilu, Bawaslu Berharap Muncul Titik Temu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 13 Jun 2022 00:41 WIB

Heboh Sengketa Pemilu, Bawaslu Berharap Muncul Titik Temu

i

Heboh Sengketa Pemilu, Bawaslu Berharap Muncul Titik Temu

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengharapkan aturan lama tahapan penyelesaian sengketa Pemilu 2024, yang ada di rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat disepakati KPU-Bawaslu sebelum 14 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu," kata Rahmat Bagja.

Menurutnya, aturan pada Undang-Undang Pemili masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya selesai 12 hari kalender. Namun, rancangan PKPU tentang tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu rampung hanya 6 hari kalender.

Di sisi lain, Bawaslu menyatakan keberatannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan tripartit kepemiluan di DPR.

Usai RDP, KPU menyebut akan berdiskus dengan Bawaslu lebih lanjut soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan nantinya.

Adapun diskusi ini pertama akan digelar pada Rabu malam tanggal 8 Juni

Diskusi pertama digelar pada Rabu malam 8 Juni silam, namun belum mendapatkan kesepakatan lama masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang akan ditetapkan di PKPU.

Bagja mengatakan jika pihaknya akan terus berkoordinasi bersama KPU untuk mencari titik temu yang dirasa pas untuk disepakati. 

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bagja, pertimbangan dalam penyelesaian sengketa memakan waktu 10 hari kalender, karena proses dalam tahapan sengketa cukup banyak. Belum lagi jumlah sengketa yang harus diproses oleh Bawaslu nantinya juga banyak. Tentunya, hal tersebut membebani tugas Bawaslu jika harus rampung dalam 6 hari kalender.

"Bagaimana kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari ke 6, apakah bisa dengan itu," kata Bagja.

Setidaknya, imbuh Bagja, pada hari pertama Bawaslu tentunya baru pada tahap menerima laporan pendaftaran. Setelah itu, masuk tahap proses pembuktian apakah laporan tersebut layak diproses sebagai sengketa pemilu atau tidak.

Bawaslu juga harus, menunggu perbaikan laporan sengketa dari pelapor, menggelar proses pemeriksaan laporan, pelapor saksi, bahkan pemeriksaan ahli sebelum memberikan putusan sengketa pemilu.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari (kalau 6 hari kalender). Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," ujarnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU