Jika MK Menangkan Oke Gas, Legal Tetapi Kurang Legitimate

Reporter : Danny

Yogyakarta (optika.id) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon dari paslon 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, akan berdampak luas terhadap demokrasi dan roda pemerintahan ke depan.

Dia mengatakan, akhir-akhir ini elemen masyarakat bersuara agar MK berani memutus perkara tanpa intervensi dari penguasa. Jika suara dari elemen masyarakat tak lagi dianggap oleh MK dan rezim, maka legitimasi pemerintahan ke depan dipastikan bakal mendapat sorotan tajam.

Baca juga: Presiden Hormati MK Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menurut dia, jika MK menolak gugatan, otomatis paslon 02 melenggang. Secara legalitas (paslon 02) mungkin saja menang. Tapi, secara legitimasi, belum tentu. Perlu dicatat, legal bukan berarti legitimate, kata Zakie kepada KBA News dan media lain usai menggelar aksi bertajuk #saveMK di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Kamis, 18 April 2024 sore.

Direktur Pusat Studi Hukum Agraria ini mengatakan, rakyat akan terus mengkritik pemerintah Prabowo-Gibran, begitu juga sivitas akademika atau kampus akan melakukan hal serupa. Bahkan akan terus mendapat perlawanan dari akademisi, termasuk dari kampus-kampus yang ada di Yogyakarta, ungkapnya.

Dosen yang dikenal tampil nyentrik ini mengungkapkan, terkait hal itu, majelis hakim MK diharapkan bisa mengambil keputusan yang mengedepankan nurani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Kami mendorong agar MK dapat bersikap independen dan bernyali, tegasnya.

Baca juga: Dalil Bansos untuk Tingkatkan Perolehan Suara Tak Benar

Di sisi lain, peraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini menilai, sejauh ini mulai merasakan adanya gejala-gejala kontaminasi, hingga ancaman terhadap para hakim MK yang menangani perkara itu.

Tak heran, berbagai kalangan belakangan beramai-ramai mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan agar para hakim MK punya keberanian dan bernyali memutus perkara berdasarkan sikap kenegarawanan, bijaksana, adil, dan memenuhi rasa keadilan. Banyaknya Amicus Curiae, termasuk dari kalangan intelektual dan akademisi ini jauh dari partisan atau keberpihakan, tegasnya.

Baca juga: Anies-Muhaimin: Putusan MK Jadi Penentu Nasib Bangsa Indonesia

Dia mengungkapkan, rakyat pun tidak segan-segan untuk membela dan pasang badan, jika di kemudian hari muncul pihak-pihak yang ingin merusak dan menjatuhkan marwah MK. Jika secara nurani dan akal sehat benar, lakukan saja. MK jangan takut. Berpihaklah pada kebenaran, ujarnya.

Rakyat berharap pemerintahan ini dibangun dengan etika dan kejujuran. Di situlah legitimasi pemerintah sangat kuat, tegasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru