Surabaya (optika.id) - Mulai taahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegoatan Membangun Sendiri (KMS) yang sudah berlaku sejak April 2022 lalu.
Baca Juga: MKD DPR RI Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Dugaan Provokasi Penolakan PPN 12 Persen
Dalam Pasal 3 Ayat 2, pajak PPN KMS besarannya dihitung dari hasil perkalian 20ngan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Jika berdasar aturan tersebut, maka tarif membangun rumah sendiri saat ini adalah 2,2 persen. Angka tersebut berasal dari hasil perkalian 20 persen dengan besaran PPN yang berlaku sekarang, yakni 11 persen.
Mulai tahun 2025 nanti, besaran PPN secara umum akan naik menjadi 12 persen. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Netizen: Omon-Omon PPN Naik 12 persen, Terima Kasih Pemilih 02!
Pada Pasal 7 HPP disebutkan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Jika ada kenaikan PPN, maka besaran PPN orang yang membangun rumah sendiri akan ikut meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tahun depan PPN naik 12 persen, maka pajak membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4 persen. Hal itu merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN 12 persen.
Baca Juga: Mahasiswa Bergerak! BEM SI Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Istana Negara
Namun, jika tidak ada kenaikan PPN maka tarif membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen.
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sebenarnya sudah tercantum dalam UU 11/1994 yang berlaku sejak 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi
Editor : Pahlevi