Jakarta (optika.id) - Kemenkumham membantah bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK berinisial H masih menjadi bagian dari lembaga tersebut. Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, pada Jumat (16/2/2024), H sudah pindah tugas menjadi pegawai Pemprov DKI sejak tahun 2022.
Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi, ucap Hantor.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Rocky: Rezim Jokowi Manfaatkan Kekuasaan Buat Kepentingan Pribadi dan Politik
Hantor menjelaskan bahwa H sebelumnya memang pernah ditugaskan di KPK RI setelah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Namun, hal itu berubah pada 2022 ketika H menjadi Pegawai Pemprov DKI.
Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK, tegasnya.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto
Selain itu, Hantor juga menegaskan komitmen Kemenkumham untuk terus memerangi pungli di rutan dan lapas yang ada di bawah kewenangannya. Dia memastikan bahwa ada sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat dalam pungli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintegritas, ungkapnya.
Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?
Kasus pungli di Rutan KPK sendiri terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK dalam sidang etik pertama. Mereka dinilai melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Editor : Pahlevi