KPK Eksekusi Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 21 Okt 2022 00:34 WIB

KPK Eksekusi Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

i

da5d67e685949c5ade0ea5a2dd05ef71_22082302551232781

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. 

Abdul Gafur akan mendekam selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Abdul merupakan terpidana kasus suap di Kabupaten PPU.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Rocky: Rezim Jokowi Manfaatkan Kekuasaan Buat Kepentingan Pribadi dan Politik

Dia dikirim ke penjara usai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Masud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).

Selain pidana penjara Abdul juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. 

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambungnya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto

Abdul Gafur terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU