Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 malam ini. Lalu bagaimana mekanisme pengundian nomor urut tersebut?
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan pengambilan undian nomor urut dilakukan dua tahap. Idham mengatakan tahap pertama, ialah pengambilan nomor antrean sesuai dengan waktu pada saat mendaftarkan pasangan capres cawapres ke KPU.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres bacwapres yang waktu itu telah dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023," ujar Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Kemudian, kata Idham, setelah masing-masing pasangan calon mendapat nomor antrean, barulah nomor antrean itu dibuka bersamaan. Selanjutnya, yang mendapat nomor antrean pertama akan mengambil undian nomor urut pertama, begitu seterusnya.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
"Setelah mereka mendapatkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon capres cawapres," paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jadi, sekali lagi, kegiatan pengundian ini dilakukan secara dua tahap," sambung dia.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Sementara itu, sebelum memulai pengundian nomor urut, akan dilakukan terlebih dulu gala dinner atau makan malam antara KPU bersama pasangan capres cawapres dan pimpinan parpol pengusung. Rencananya, kegiatan akan dimulai pukul 18.30 WIB.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.
Editor : Pahlevi