Optika.id, - Warga Sidoarjo kini harus lebih mematuhi peraturan lalu lintas (lalin). Pasalnya, puluhan kendaraan terekam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Sidoarjo yang mulai diterapkan lagi sejak 10 Maret 2022 lalu.
KBO Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Yanu Heri Prasetyo memaparkan, sebanyak 44 kendaraan kendaraan melanggar rambu lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah atau tidak mengenakan sabuk pengaman bagi roda empat terekam E-TLE.
Baca Juga: Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah
"Bagi pelanggar yang terekam E-TLE surat tilang ke masing-masing alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar, katanya, Rabu (16/3/2022).
Sementara itu bagi yang merasa tidak melakukan pelanggaran bisa mengkonfirmasi hal tersebut via website yang tersedia. Bisa juga, mereka langsung mendatangi kantor Satlantas Polresta Sidoarjo.
"Kami kirimkan juga bukti rekaman pelanggarannya di surat tilang itu. Sampai sekarang sudah ada dua orang yang mengkonfirmasi dan membayar denda tilangnya," ujarnya.
Selain kamera E-TLE, ke depan petugas kepolisian juga bakal menerjunkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil itu akan beroperasi di seluruh Sidoarjo, hingga ke wilayah pinggiran kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jadi kami harapkan bisa terus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara demi keselamatan pengendaranya," pungkasnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Hanya Ditegur dan Dilepas, Kapolri Larang Anggotanya Tilang Manual
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi